Soppeng, newspost.my.id, |. - Aktivitas tambang galian C yang beroperasi di Sungai Asanae, Dusun Kawue, Desa Marioritengngah, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, dipertanyakan legalitasnya.
Tambang tersebut diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi dan telah menyebabkan kerusakan di area bantaran sungai.
Ketua Tim Monitoring, Investigasi dan Pelaporan Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, menyampaikan pernyataan tegas kepada awak media, menyerukan penghentian total terhadap kegiatan tambang yang dinilainya ilegal dan merusak.
Ia menekankan bahwa tindakan aparat penegak hukum harus bersifat cepat dan tidak kompromistis.
“Aktivitas galian ini merusak lingkungan dan mengancam sistem perpipaan warga. Tidak ada dasar hukum yang sah yang membenarkan kegiatan tersebut,” kata Mahmud pada Senin (21/4).
Kata dia , bahwa setiap praktik ilegal yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus dihentikan, serta semua pihak yang terlibat atau memberi perlindungan harus diungkap dan diproses secara hukum.
Untuk itu, Mahmud Cambang mendorong penindakan yang tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu.
“Kegiatan ini mencerminkan kelemahan pengawasan dan potensi adanya pembiaran sistematis. Jika hukum tidak ditegakkan di sini, maka wibawa negara ikut dipertaruhkan,” terangnya.
Akan tetapi, hingga berita ini dirilis belum ada hasil konfirmasi dari pihak Aparat penegak hukum maupun pemilik tambang. (Redaksi)