Makassar, newspost.my.id, |. – Ketua Umum Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham MSi La Palellung, menanggapi secara lugas berbagai komentar dan tanggapan publik atas maraknya sorotan serta laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataan resminya, La Palellung mengatakan bahwa kritik dan cemoohan dari sejumlah pihak terhadap pemberitaan maupun laporan LHI adalah hal biasa yang kerap muncul setiap kali lembaga ini membongkar dugaan penyalahgunaan uang negara. Meski begitu, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menyurutkan langkah mereka.
“Sorotan kami terhadap proyek-proyek bermasalah di Soppeng memang bertubi-tubi. Itu bukan tanpa alasan. Ada indikasi kuat bahwa berbagai proyek tersebut menyimpan masalah, mulai dari spesifikasi yang diduga tidak sesuai hingga kualitas bangunan yang memprihatinkan. Kalau hari ini ada yang mencemooh, ya itu bagian dari dinamika perjuangan,” ujar La Palellung di Makassar, Selasa, (15/4/2024)
Menurutnya, LHI tidak bekerja berdasarkan asumsi, melainkan berangkat dari data lapangan dan laporan masyarakat. Bahkan, ada pula yang menuduh LHI menerima suap atau menyebut laporan-laporan mereka hanyalah “berita basi”.
“Ada yang bilang bosan baca berita yang itu-itu saja. Ada juga yang menantang: ‘Sampai di mana laporan LHI?’ Bahkan ada yang menyebut kami dibayar atau disuap. Kami anggap itu hanya bagian dari resistensi pihak-pihak yang terusik. Tapi kami tak goyah,” tegas La Palellung.
Sebagai pendiri dan pimpinan sejumlah organisasi yang bergerak di bidang advokasi dan pemberantasan korupsi, La Palellung menegaskan bahwa misi mereka bukanlah untuk mencari popularitas ataupun keuntungan, melainkan menjaga marwah suara publik.
“Kami bukan mencari makan dari ini. Kami menjaga suara keadilan. Kalau bersuara saja kami dicaci, apalagi kalau kami diam? Maka kami akan terus bicara. Kami akan terus melaporkan. Karena tugas kami adalah menyampaikan, mengawasi, dan mendorong agar negara bersih dari praktik korupsi. Soal terbukti atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum,” ujarnya.
LHI sendiri hingga saat ini telah melaporkan berbagai proyek di Kabupaten Soppeng, termasuk yang kini menjadi perhatian luas, yakni Proyek Pasar Lamataesso yang sempat viral dan menimbulkan pertanyaan publik soal tindak lanjut hukumnya. Selain itu, proyek pembangunan RSUD Latemmamala, termasuk gedung Radiologi dan ICU, serta pengadaan lift, juga menjadi fokus laporan LHI ke aparat penegak hukum.
“Kasus RSUD ini kami lihat penuh kejanggalan. Ada bangunan baru sudah mulai rusak, plafon ada yang ambruk, bahkan ada pengadaan barang yang katanya sudah dilelang sejak 2024 belum juga terlihat wujudnya. Kami sudah sampaikan semua itu ke kepolisian bahkan ada kasus yang kami bawa ke KPK RI,” bebernya.
Tak berhenti di situ, pembangunan Puskesmas Baringeng dengan anggaran miliaran rupiah juga telah dilaporkan, menyusul kondisi bangunan yang mengalami keretakan dan kerusakan padahal baru saja diresmikan. Selain itu, LHI juga menyoroti proyek-proyek infrastruktur jalan bernilai besar yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
La Palellung menyebut bahwa kerja-kerja LHI tidak hanya berfokus di Soppeng. Tim LHI bergerak di berbagai daerah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, bahkan sejumlah laporan mereka telah berujung pada penindakan hukum terhadap oknum pejabat.
“Kami tak hanya kerja di satu daerah. Sudah ada juga beberapa laporan kami yang diproses hingga menyeret oknum ke meja hijau. Jadi kami tidak hanya bicara, kami bekerja, dan kami terus mendorong agar hukum benar-benar berjalan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, La Palellung menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terganggu atas aktivitas pengawasan LHI. Namun ia menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah berniat mencari-cari kesalahan siapa pun.
“Kami hanya menjalankan peran kami. Kami tidak mencari kesalahan siapa-siapa. Tapi jika ada masalah, dan itu menyangkut keuangan negara, maka sudah menjadi tugas moral kami untuk menyuarakannya. Kepada pejabat dan pengelola anggaran: gunakan uang rakyat dengan benar. Bangunlah sesuai aturan agar tidak tersangkut hukum,” tutup La Palellung. (Redaksi)