Makassar, newspost.my.id, |. – Upaya mediasi dalam kasus kerugian finansial yang dialami Ibu Saliah, yang diduga melibatkan oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, berakhir tanpa hasil.
Mediasi yang digelar pada 25 April 2025 di Lapas Kelas 1A Makassar, pertemuan tersebut tidak mencapai kesepakatan, dan situasi memanas saat Ibu Saliah melihat kehadiran salah seorang jurnalis di ruangan mediasi.
Pertemuan mediasi tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas 1A Makassar dan Kabid Pelayanan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Dirjen Imipas/Kanwil Kemenkuham Sulawesi Selatan, Andi Armansyah Akbar., SH dan kuasa hukumnya, Ibu Saliah, suami dan kuasa hukum, serta seorang jurnalis yang diundang oleh pengacara ibu Saliah.
"Kehadiran jurnalis inilah memicu ketegangan karena dimana sebelumnya diminta oleh kuasa hukum untuk tidak melibatkan media pada pertemuan tersebut, saya kaget, mengapa ada media hadir dipertemuan tersebut", ungkap Saliah
Ketegangan berikutnya terjadi setelah ketidaksepakatan muncul setelah suami Saliah menolak tawar menawar dalam penyelesaian yang diajukan pihak Lapas. Penolakan ini didasari oleh janji Kepala Lapas pada pertemuan sebelumnya yang menjamin penyelesaian setelah kedatangan kuasa hukumnya.
"Saya merasa ada intervensi dan ketidakjelasan dalam proses penyelesaian ini masalah, sehingga saya dan suami memutuskan untuk meninggalkan pertemuan", ujarnya
Saat berbincang dengan awak media yang ada di Warkop M29 Mappaodang, jumat (25/4/25) Ibu Saliah mendadak pingsan.
Sebelum kejadian tersebut, Saliah mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam, Saliah berharap kasus ini segera diselesaikan. Ia juga mendesak agar isi somasi yang telah dilayangkan agar segera dipenuhi.
Melihat istrinya pingsan akibat tekanan psikologis yang berat, suami Ibu Saliah, "Harun, menyatakan dengan tegas bahwa kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan, apabila terjadi sesuatu yang lebih buruk terhadap istrinya, maka ia tidak akan ragu untuk melaporkan kasus ini ke pimpinan yang lebih tinggi, berbekal bukti-bukti yang ada, meskipun saat ini kami mendapat banyak tekanan dan ancaman psikologis.
Terpisah Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, menanggapi terkait kehadiran jurnalis dalam mediasi yang melibatkan Ibu Saliah. Menurutnya, peran media dalam setiap peristiwa penting untuk menjadi perhatian publik terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
"Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan pers dan profesi jurnalis, kami mendukung penuh hak pers untuk meliput setiap kejadian yang relevan dengan kepentingan publik", jelas Zulkifli Thahir.
Kehadiran jurnalis dalam mediasi tersebut sesuai dengan payung hukum yakni UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 yang tentu korelasinya sesuai prinsip keterbukaan informasi
"Kami juga memahami bahwa setiap pihak mungkin memiliki pandangan berbeda, namun kami berharap agar proses penyelesaian masalah ini tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," ujar Bang Cule sapaan akrab Ketua IWO Sulsel.
Menanggapi pernyataan Ibu Saliah yang mengaku terkejut dengan kehadiran media karena sebelumnya diminta untuk tidak melibatkan media, Abang Cule menegaskan bahwa jurnalis yang hadir tidak melakukan pelanggaran, selama ia diundang secara sah oleh pihak terkait.
“Kalau jurnalis hadir atas undangan kuasa hukum Ibu Saliah sendiri, maka itu adalah bagian dari hak mereka untuk menghadirkan media sebagai bentuk kontrol dan menghindari informasi sumir atau hoax. Justru yang perlu dipastikan adalah apakah ada komunikasi yang tidak sinkron antar pihak internal mereka. Jangan sampai kehadiran media dijadikan kambing hitam dari kegagalan mediasi,” tuturnya.
Terkait informasi bahwa Kalapas sempat meminta penasihat hukum untuk tidak menghadirkan media dalam pertemuan tersebut, Ketua IWO Sulsel menyayangkan adanya larangan yang bersifat selektif.
"Kalau memang ada permintaan agar media tidak dilibatkan, seharusnya berlaku adil untuk semua. Sangat disayangkan ketika seorang jurnalis bisa hadir, tapi teman-teman media lainnya justru dilarang. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa? Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam memberikan informasi yang benar ke publik. Prinsip keterbukaan dan kesetaraan akses informasi harus dijaga," sambungnya.
Ia kembali menekankan bahwa media bukan musuh dalam proses penyelesaian, melainkan mitra untuk menciptakan transparansi dan keadilan serta jembatan informasi ke masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan belum menanggapi konfirmasi awak media terkait hasil mediasi kemarin, sedangkan dari Kabid Pelayanan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Dirjen Imipas/Kanwil Kemenkuham Sulawesi Selatan saat dihubungi melalui sambungan ponselnya (26/4/25), menjelaskan bahwa kasihan juga karena Ibu Saliah lagi sakit. Jadi kita juga tidak bisa banyak bicara apa-apa karena Pak yugo bilang serahkan sama pengacaranya. Jadi kita tidak bisa bicara apa-apa Pak. Begitu Pak, terima kasih informaasinya, semoga Ibu Saliah cepat sehat kembali.