-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Soppeng Tangkap Terduga Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu

    NewsPost
    Jumat, 07 Maret 2025, 17:15 WIB Last Updated 2025-03-07T10:15:10Z

      

       Newspost.my.id, |.                   -                Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kp. Togora, Desa Palangiseng, Kec. Lilirilau, Kab. Soppeng. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Soppeng, yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Jusbar. Jumat, 7 Maret 2025. Pukul 01.00 Wita.


     Terduga pelaku yang ditangkap adalah AA, umur 37 tahun yang berdomisili di Togora, Desa Palangiseng, Kec. Lilirilau Kab. Soppeng.


     KBO Sat Resnarkoba menyatakan bahwa, "Barang bukti yang disita adalah 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya sekitar 5,36 gram, yang tersangka hendak jualkan dengan harga Rp.8.000.000". Kata IPDA Jusbar.

     Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


     Dalam hal ini Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K berharap, penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika dan dapat membantu mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng. (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini