Soppeng, newspost.my.id, |. - Setelah lebih dari satu tahun dalam pelarian,Seorang warga Dabbere Desa pattojo masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) polres Soppeng.
Kasus penganiayaan di Lolloe Kecamatan Lalabata kabupaten Soppeng tersangka yang berinisial Bontus (18), Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob polres Soppeng.
Kasatreskrim polres Soppeng AKP Nurman Matasa,S.H,.M.H membenarkan kepada wartawan bahwa tersangka inisial Bontus yang selama ini masuk DPO polres Soppeng.
"Warga Dabbare Desa Pattojo tersangka sudah diamankan di Mapolres Soppeng atas kerja keras anggota," Ucap kepada wartawan,Rabu 06-03-2025.
Ia juga menyampaikan sebelum anggota melakukan penangkapan, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sedang berada di rumahnya.
Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku .
Bersama Tim Resmob polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi,SE bergerak cepat bersama anggota mendatangi rumah kediaman tersangka.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka di rumah kediamannya di Dabbere Desa Pattojo pada hari Rabu 05-03-2025.Tersangka tidak melakukan perlawanan," ucap Kasatreskrim polres Soppeng.
(Tim)