Soppeng, newspost.my.id. |. - Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng meminta Inspektorat untuk melakukan audit investigatif terkait dengan dana bantuan Ramadhan Fest sebesar Rp 190 juta pada Tahun 2024.
Ketua LPKN Kabupaten Soppeng, Alfret Surya Putra Pandu'u mengatakan, langka ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana bantuan dari pemerintah sesuai kebutuhan dan mengidentifikasi kemungkinan penyalahgunaan.
"Inspektorat harus melakukan audit secara menyeluruh apakah dana itu terealisasikan untuk kegiatan Ramadhan Fest sesuai dengan peruntukannya," kata Alfret Surya Putra Pandu'u, Minggu (02/03).
Sebaliknya, ia menegaskan, jika ditemukan ada dugaan penyalahgunaan dana bantuan, maka pihak penegak hukum sepantasnya memproses kepada siapapun yang ikut menggerogoti dana bantuan tersebut
"Perlu diusut hingga tuntas agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,"tegas ketua lembaga Antirasuah ini.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKDP) Kabupaten Soppeng, Dipa, tak membantah dengan adanya bantuan dana Ramadhan Fest Tahun 2024 lalu. (H.R,S)