Soppeng, newspost.id, |. - Ketikterkini.com | Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara Kabupaten Soppeng. Edy Pandu, u dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum, tentunya Kejaksaan Negeri Soppeng, bersama tim unit Tipikor Polres Soppeng agar melakukan pemeriksaan pada pengelolaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng.
"APH harus melakukan tindakan tegas untuk melakukan pemeriksaan pada pengelolaan dana senilai 21 milyar di KPU Soppeng.
"Jangan sampai ada indikasi dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana di tubuh KPU Soppeng pada pemilihan serentak 2024 kemarin, " Sebutnya.
Lanjut Bang Edy menegaskan, " Dalam hal ini, APH diminta periksa penggunaan anggaran pemilihan di KPU yang nilainya cukup fantastis tersebut. Berapa dana yang terelisiasi, dan berapa yang tersisah untuk dilakukan pengembalian. Dia juga meminta agar, pihak APH periksa setiap penggunaan anggaran yang digunakan, apa saja peruntukannya . Hal itu perlu diketahui oleh masyarakat luas secara transparan, " Ungkapnya kepada media saat ditemui di kediamannya. Rabu, (12/3/2025).
Kendati demikian, Irwan Usman selaku Ketua KPU Soppeng dimintai keterangannya melalui pesan tertulis WhatsApp terkait pengembalian dana tersebut menjelaskan, " Paling lambat tangal 10 April 2025. Dengan nilai sekitar 3 M lebih, " Singkatnya.
(Tim)