-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pasar Lamataesso: Rp 23 Miliar untuk Proyek Mangkrak?

    NewsPost
    Sabtu, 01 Februari 2025, 19:49 WIB Last Updated 2025-02-01T12:49:42Z

     Soppeng, newspost.my.id, |     –  Ramainya pemberitaan mengenai Pasar Lamataesso di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menarik perhatian Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham MSi La Palellung. Sabtu (1/2/2025), ia turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pasar yang disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp 23 miliar.


    "Saya penasaran membaca pemberitaan rekan-rekan media yang menyoroti pembangunan pasar ini. Hari ini saya menyaksikan langsung," ujar La Palellung di hadapan wartawan.


    Selain karena penasaran, La Palellung juga ingin menguatkan laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh tim monitoring dan investigasi LHI. Ketua tim tersebut, Mahmud Cambang, beberapa waktu lalu telah melaporkan temuannya kepadanya.


    "Saya juga ingin membuktikan laporan tim kepada saya," tegasnya.


    Menurutnya, dari hasil peninjauan, ada hal yang perlu dipertanyakan terkait kualitas fisik bangunan serta asas pemanfaatannya. "Apa yang saya baca di pemberitaan hanya informasi ringan, tetapi setelah melihat langsung, ada banyak tanda tanya. Dengan anggaran sebesar itu, apakah ini tidak termasuk pemborosan uang negara? Atau bahkan, apakah ini bisa disebut proyek mangkrak?" ungkapnya.


    La Palellung juga menyoroti laporan dugaan penyimpangan proyek yang telah diajukan ke Polda Sulawesi Selatan. Namun, hingga kini, penanganan kasus tersebut dinilai jauh dari harapan masyarakat.

    Sebagai pimpinan LHI, La Palellung menegaskan akan mengambil langkah lebih lanjut. "Kita akan lihat langkah apa yang bisa ditempuh sesuai kapasitas saya di LHI," pungkasnya.


    Polemik pembangunan Pasar Lamataesso masih menjadi sorotan publik, dan investigasi lebih lanjut dinilai perlu dilakukan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana negara. (***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini