-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Meski Tambang Ilegal di Dekat Polres Dihentikan, LPKN Minta APH Tetap Proses Hukum

    NewsPost
    Selasa, 11 Februari 2025, 20:39 WIB Last Updated 2025-02-11T13:39:01Z


     Soppeng, newspost.my.id, |        -        Ketua Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alfret, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan terhadap pengusaha tambang yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah dekat Mapolres Soppeng.


    “Meski pengusaha tambang yang diduga ilegal tersebut telah menyatakan penghentian aktivitasnya, APH tetap harus menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada celah bagi para perusak lingkungan untuk lolos dari jerat hukum,” tegas Ketua LPKN.


    Dikarenakan, aktivitas tambang ilegal ini diduga telah memberikan dampak negatif yang serius terhadap lingkungan. 


    Mulai dari pencemaran air, perusakan ekosistem yang merugikan masyarakat, hingga dampak buruk bagi makhluk hidup lainnya seperti binatang dan tumbuhan di sekitar lokasi.


    Sebagai landasan hukum, Ketua LPKN Soppeng, Alfret , mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengamanatkan bahwa setiap individu wajib menjaga fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran serta perusakan lingkungan.


    Dalam pernyataan yang sangat menyoroti dan menekan, Alfret menegaskan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan tegas tanpa pandang bulu. 


    “Persoalan ini bukan hanya soal bisnis tambang, tetapi menyangkut kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. APH harus segera bertindak agar tidak ada lagi pelaku tambang ilegal yang merasa kebal hukum,” desaknya, Selasa (11/2). (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini