Soppeng, Newspost.my.id. | -- Kepolisian Resor (Polres) Soppeng telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Monitoring dan Investigasi LHI, Mahmud, terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pembangunan sarana wisata di salah satu desa.
Laporan tersebut diajukan pada 23 Oktober 2024 dan kini resmi masuk tahap penyelidikan, sebagaimana tertuang dalam surat dengan Nomor SP2HP/592/X/2024/Reskrim.
Penyidik yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah IPDA Alfian Saputra Sunardi, S.H., dari Sat Reskrim Polres Soppeng.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Satuan Reskrim Polres Soppeng, IPTU Fahrul, S.H., M.H., disebutkan bahwa pelapor dapat berkoordinasi langsung dengan penyidik melalui kontak resmi guna mendukung kelancaran proses hukum.
Ketua Tim Monitoring dan Investigasi LHI, Mahmud, menegaskan pentingnya transparansi dalam pembangunan fasilitas publik.
“Sebagai representasi masyarakat, kami hanya menginginkan agar pembangunan sarana wisata ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan bersama. Dugaan ketidaksesuaian yang kami laporkan harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola proyek di masa mendatang,” ujar Mahmud kepada media.
Dikatakan Mahmud , bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan penyelidikan berjalan dengan profesional dan akuntabel.
“Kami percaya kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara objektif dan transparan. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum semakin kuat,” imbuhnya, Selasa (10/12).
Selain itu, bagi pelapor yang merasa kurang puas dengan pelayanan penyidik, disediakan nomor pengaduan langsung ke Kepala Satuan Reskrim di 081297774747. (Tim)