Makassar. Newspost.id. | -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan proses laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Lamattaesso di Kabupaten Soppeng.
Pengaduan ini diajukan oleh ketua monitoring dan investigasi Kabupaten Soppeng, Mahmud Cambang, pada 5 September 2024 lalu.
Berdasarkan surat resmi dengan Nomor: B/726/X/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus, pihak kepolisian menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait oleh Unit 4 Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dalam surat pemberitahuan, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan undangan untuk mediasi atau penyelesaian di luar proses hukum, melainkan semata-mata pemberitahuan atas langkah penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini ditangani langsung oleh Kanit 4 Subdit III, Kompol Amri, A.Md, S.M, dan penyidik IPTU Deddy Randa, S.H., M.H.
Sementara itu, Mahmud Cambang, menyampaikan bahwa laporan ini didasari oleh temuan indikasi penyalahgunaan anggaran pembangunan pasar yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Mahmud Cambang, menyampaikan bahwa laporan ini didasari oleh temuan indikasi penyalahgunaan anggaran pembangunan pasar yang merugikan keuangan negara.