Sidrap. Newspost. id - Keluarga korban MF (18 tahun), yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) pada Rabu (21/8/2024), mempertanyakan keterangan pihak Polsek Duapitue dan Satlantas Polres Sidrap yang menyebut kejadian tersebut sebagai kecelakaan tunggal.
Kecelakaan yang terjadi di Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 16.30 WITA, diduga kuat melibatkan tabrakan dengan sepeda motor lain. Hal ini berdasarkan informasi dan bukti yang dikumpulkan oleh pihak keluarga korban.
Pada hari itu, diketahui ada tiga peristiwa kecelakaan di hari yang sama di lokasi tersebut dengan waktu kejadian yang tidak bersamaan, menambah perhatian publik terhadap kondisi keselamatan di jalan raya.
“Kami merasa sangat terpukul dengan kehilangan anak kami, yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga. Apalagi, sebab meninggalnya disebutkan karena Laka Tunggal,” ujar Abdul Rahman Mappe, keluarga korban, Kamis (26/12/2024).
*Keluarga Tidak Terima Penjelasan Polisi*
Menurut Rahman, ia pertama kali mengetahui peristiwa tersebut dari pihak Puskesmas pada Sabtu sore (21/12/2024). Setelah membawa jenazah korban ke kampung halamannya di Ompo, Kabupaten Soppeng, korban dimakamkan pada Minggu (22/12/2024).
Namun, Rahman mengaku menemukan sejumlah kejanggalan. "Kami tidak yakin ini laka tunggal. Luka-luka korban, seperti memar di mata kiri yang masuk ke dalam meski menggunakan helm, menunjukkan adanya kemungkinan lain," ungkapnya.
Pada Senin dan Selasa (23-24/12/2024), keluarga mendatangi Satlantas Polres Sidrap untuk menyampaikan ketidakpuasan terhadap kesimpulan awal. Namun, pihak kepolisian tetap bersikeras bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
*Bukti dan Kesaksian Mengarah pada Dugaan Tabrakan*
Sebagai Ketua Lembaga Kajian Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LAK-HAM INDONESIA), Rahman menyebut pihaknya telah melakukan investigasi mandiri. "Kami telah mengumpulkan keterangan saksi mata dan rekaman CCTV yang menunjukkan kemungkinan korban ditabrak sepeda motor lain dari arah berlawanan," jelasnya.
Ia juga menyebut adanya kesan intimidasi terhadap saksi oleh aparat kepolisian, yang dinilai menghambat pengungkapan fakta. "Bahkan, saat kami mendatangi Polsek Duapitue, pelayanan yang diberikan sangat mengecewakan. Tidak ada kejelasan kapan kami akan ditemui," keluhnya.
*Tanggapan Ketua Umum LHI dan Ajakan Perbaikan Jalan*
Ketua Umum LAK-HAM INDONESIA, Arham MSi La Palellung, yang dimintai tanggapan, mengakui telah mengetahui kasus ini. "Ya, saya sudah mendapatkan pemberitahuan dari orang tua wali korban, yang kebetulan juga adalah ketua kami di LHI," ujar La Palellung, Kamis (26/12/2024).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan ikut mengawal proses penyelidikan peristiwa tersebut. La Palellung, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), mengajak rekan-rekan jurnalis di Sidrap untuk turut membantu mengawal kasus ini.
"Kami hanya ingin memastikan apakah ini korban laka tunggal atau korban penabrakan. Kita ingin setiap peristiwa hukum tetap menjunjung tinggi penghormatan serta perlindungan terhadap HAM," tegasnya.
Selain itu, La Palellung juga meminta pihak terkait untuk lebih memperhatikan tanda dan marka jalan, terutama jika sedang dilakukan perbaikan atau jika terdapat kerusakan jalan. “Kondisi jalan yang tidak ditandai dengan baik dapat meningkatkan risiko kecelakaan. Kami harap ke depan ini menjadi perhatian serius guna meminimalisir angka kecelakaan,” ungkapnya.
*Tuntutan Keluarga dan Komitmen Advokasi*
Keluarga korban meminta agar Satlantas Polres Sidrap melakukan investigasi ulang secara transparan dan menyampaikan hasilnya kepada pihak keluarga. Termasuk saat investigasi ulang agar dapat mengundang keluarga korban untuk bersama - sama ke TKP.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada perkembangan lebih lanjut, kami akan melayangkan surat resmi dan terus mengawal kasus ini,” tutup Andi Rahman Mappe.
Dengan dukungan penuh dari LAK-HAM INDONESIA dan AMJI RI, keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional demi keadilan bagi korban dan keluarganya.*