Soppeng, Newspost.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Mahmud Bin H. Abdul Rahman (47), resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Soppeng pada Kamis, 26 Desember 2024.
Laporan ini teregister di Piket Fungsi Sat Reskrim Polres Soppeng dan menyebutkan terlapor bernama A.APPA, yang berdomisili di Appalaringe, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Dalam laporannya, Mahmud mengaku merasa dirugikan secara moral dan sosial akibat unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baiknya.
Dalam pernyataannya , Mahmud Bin H. Abdul Rahman, menyampaikan harapannya agar kasus ini segera ditindaklanjuti dengan adil.
”Saya merasa ini sudah mencederai kehormatan dan nama baik saya. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Mahmud.
Ia menyoroti maraknya kasus pencemaran nama baik di media sosial yang sering kali berujung pada perpecahan dan konflik di masyarakat.
”Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menangani kasus ini secara profesional, tetapi juga meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat tentang etika bermedia sosial,” tandasnya.
Kendati demikian , kasus ini menjadi peringatan bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomunikasi dan menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. (Tim)