-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kajari Soppeng Melaksanakan Pres Release Menuntaskan 137 Perkara Tindak Pidana Anti Korupsi

    NewsPost
    Selasa, 10 Desember 2024, 01:22 WIB Last Updated 2024-12-09T18:22:14Z

     

     SOPPENG, Newspost.my.id. | -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng melaksanakan acara Pres Release menuntaskan 137 perkara pidana sepanjang tahun 2024. Hal itu diungkapkan Kepala kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Joharca Dwi Putra, S.H., bertepatan hari anti korupsi sedunia acara pres release kinerja Kejaksaan Negeri Soppeng Tahun 2024, dengan sejumlah insan pers dan LSM serta para pegiat anti korupsi. 


    Acara tersebut juga dalam rangka hari anti korupsi sedunia (Hakordia) bersama melawan korupsi untuk indonesia maju, di pelataran mesjid raya Kabupaten Soppeng, tepatnya di bola sipakainge kejaksaan negeri soppeng, Senin (9/12/2024).


    Joharca Dwi Putra, S.H., menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejari Soppeng telah menangani 8 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pada tahap penyelidikan. 


    Dua di antaranya, kata Joharca, telah naik ke tahap penyidikan, dan satu perkara telah menetapkan 2 tersangka yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.

    "Selain itu, kami juga telah melakukan eksekusi terhadap 3 terpidana kasus Tipikor tahun 2023 dengan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 43.000.000,-," ujar Joharca.


    Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Hasmia, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa, sejak Januari hingga Desember 2024, Kejari Soppeng telah menerima sebanyak 137 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    Dari Januari sampai Desember, Kejari Soppeng telah menangani: 137 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan," ungkap Hasmina.


    Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 perkara telah masuk tahap penuntutan. Beberapa di antaranya telah disidangkan dan diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini