-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Adanya Potensi Kerugian Negara Pasar Lamata Esso Kab. Soppeng, Ketua LHI Tetap Kawal, Penyidik Polda Sulsel Lemah Tangani Kasusu

    NewsPost
    Minggu, 08 Desember 2024, 11:23 WIB Last Updated 2024-12-08T09:08:49Z

      

    Soppeng. Newspost.my.id |      -       Ketua Tim Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, dengan nada tegas dan penuh desakan meminta Polda Sulsel segera mengambil langkah konkret terkait kasus dugaan korupsi proyek Pasar Lamataesso, Kabupaten Soppeng. 


    Laporan yang telah disampaikan LHI tiga bulan lalu disebut mandek tanpa perkembangan berarti di tangan Subdit III Tipikor Polda Sulsel.


    Menurut Mahmud, dugaan kerugian negara dari proyek tersebut memerlukan investigasi mendalam yang tidak bisa ditunda-tunda hanya karena alasan momentum politik.


    “Kami mendesak, bahkan menuntut, agar Polda Sulsel menunjukkan keberpihakan kepada hukum dan segera menindaklanjuti laporan kami. Pilkada telah selesai. Tidak ada alasan lagi untuk menunda penanganan kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara ini,” ujar Mahmud Cambang, Kamis (28/11).


    Sementara itu, pihak Subdit III Tipikor Polda Sulsel melalui penyidiknya, Iptu Dedi Randa, SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya belum mengambil langkah lebih jauh karena fokus pada pelaksanaan Pilkada Soppeng 2024 yang baru saja selesai. 


    Namun, Dedi menegaskan bahwa tindakan akan segera diambil dalam waktu dekat.


    “Setelah Pilkada ini selesai, kami segera melakukan tindakan sesuai prosedur,” kata Iptu Dedi Randa melalui sambungan WhatsApp, Kamis (28/11).


    Namun, pernyataan tersebut dinilai tidak cukup oleh LHI. Mahmud menekankan bahwa penundaan ini seolah menjadi cerminan lemahnya komitmen dalam memberantas korupsi.


    “Kami tidak bisa terus bersabar sementara ada potensi kerugian negara yang dibiarkan tanpa penyelesaian. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” pungkas Mahmud. (Tim)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini