Soppeng, Newspost.my.id, | – Direktorat Hukum dan Advokasi Paslon 01 Pilkada Soppeng 2024, Andi Mapparemma dan Hj. Andi Adawiah (siAP-ADA), Mendesak Polres Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Direktorat Hukum dan Advokasi pasangan calon (paslon) 01 Pilkada Soppeng 2024, Andi Mapparemma dan Hj. Andi Adawiah (siAP-ADA), mendesak Kepolisian Resor (Polres) Soppeng segera menuntaskan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret Kepala Desa Ganra, Andi Wahyudi.
Direktur Tim Hukum siAP-ADA, Arham MSi La Palellung, menegaskan bahwa laporan yang sudah berjalan selama 13 hari sejak diajukan harus segera ditindaklanjuti. "Kami meminta Polres Soppeng untuk segera menuntaskan laporan ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang mencederai demokrasi," tegas La Palellung saat ditemui di Makassar, Senin (15/11/2024).
La Palellung, yang juga dikenal sebagai aktivis HAM, menambahkan bahwa Pilkada Soppeng 2024 harus berjalan secara adil, bersih, dan bebas dari keberpihakan aparatur negara. Ia mendesak penyidik Polres Soppeng untuk melakukan pemanggilan paksa jika Kepala Desa Ganra kembali mangkir dari panggilan.
*Dugaan Pelanggaran oleh Kepala Desa*
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah melimpahkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut ke Polres Soppeng pada Selasa, 12 November 2024. Dugaan ini mencuat berdasarkan aduan yang menyebut bahwa Kepala Desa Ganra diduga membuat dan menyebarkan stiker bertuliskan “AW 72 For Sukses” yang dianggap menguntungkan salah satu paslon.
Komisioner Bawaslu Soppeng, Abd Jalil, menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan netralitas aparatur desa dalam pemilu. "Kami menerima laporan dari pelapor yang mengungkap bahwa stiker tersebut telah disebarkan di lingkungan sekitar, dengan total sekitar 80 lembar yang dibagikan dan sebagian ditempel pada kendaraan warga," ujar Jalil dalam keterangannya.
Jalil juga menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil Kepala Desa Ganra untuk memberikan klarifikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Soppeng. Namun, kepala desa tersebut mangkir dari panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.
*Polres Diduga Belum Memberikan Kepastian*
Hingga berita ini diturunkan, wartawan belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait perkembangan laporan dari pihak Polres Soppeng. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyidik Polres telah melayangkan dua kali panggilan kepada kepala desa tersebut, namun ia belum memenuhi panggilan tersebut.
"Informasinya, panggilan pertama dan kedua sudah dilayangkan, tetapi kami belum tahu apakah kepala desa tersebut sudah memenuhi panggilan atau belum," ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Direktorat Hukum siAP-ADA berharap agar penyidik Polres Soppeng segera mengambil langkah tegas demi menegakkan keadilan dan menjaga integritas Pilkada Soppeng 2024. "Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami tidak ingin ada kesan keberpihakan yang justru merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu," tutup La Palellung.*