SOPPENG, Newspost.my.id, | - Direktorat Hukum siAP ADA, angkat bicara mengenai insiden penghadangan yang dialami rombongan A. Mapparemma M, SE. MM., saat hendak menuju lokasi kampanye di Calio. Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 4 November 2024, dan melibatkan tindakan penghadangan menggunakan senjata tajam dan baton stik, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.
Dalam pernyataannya, pihak Direktorat Hukum SiAP ADA menyoroti perlunya penanganan hukum yang tegas atas kejadian tersebut. "Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus ujaran kebencian yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Kami yakin, kepolisian juga akan mengambil tindakan serupa terhadap kasus penghadangan yang baru-baru ini terjadi," ujar perwakilan dari Direktorat Hukum SiAP ADA pada 7 November 2024.
Menurutnya, kami yakin akan ada tindak lanjut yang maksimal dan mendalam dari pihak kepolisian, terutama mengingat adanya penggunaan senjata tajam dalam upaya penghadangan.
mengenai pernyataan Bapak Kapolres Kab. Soppeng terkait permasalahan tersebut, kasus ini harusnya butuh pendalaman lebih lanjut dengan mempertimbangkan bukti serta keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Dalam kontestasi pilkada seperti sekarang ini, tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat perlu segera diusut tuntas. Ini penting agar situasi politik dan keamanan di daerah ini tetap terjaga tanpa adanya intimidasi atau kekerasan yang dapat merusak persaingan demokratis," lanjut perwakilan tersebut.
Kasus ini, lanjutnya, merupakan tugas bagi aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas daerah di tengah persaingan politik yang sengit. SiAP ADA juga berharap pihak kepolisian bertindak tegas agar para pelaku bisa mendapat sanksi setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku.
Insiden ini tidak hanya menjadi perhatian bagi siAP ADA tetapi juga bagi masyarakat yang menginginkan suasana pilkada yang damai dan aman. Di tengah atmosfer kontestasi yang ketat, keamanan dan ketertiban tetap harus dijaga agar seluruh peserta pemilihan dapat berkompetisi secara jujur dan adil.
Dengan berlangsungnya proses investigasi, Direktorat Hukum siAP ADA menekankan bahwa tindakan penghadangan atau intimidasi dalam bentuk apapun harus ditindak sesuai aturan hukum. Mereka berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak yang berusaha menciptakan kericuhan di tengah pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung damai dan tertib. (***)