Newspost.my.id.| -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 55 kasus pelanggaran yang terjadi di masa tenang Pilkada serentak 2024. Pelanggaran terbanyak adalah politik uang.
"Jumlah Laporan dan temuan pada masa tenang di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak (55) dengan rincian laporan sebanyak 51, sedangkan hasil temuan ada 4," kata komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad kepada wartawan, Kamis (28/11).
Saiful memaparkan sebaran laporan pelanggaran yang terjadi di masa tenang yakni, tingkat provinsi ada 6 laporan, Kabupaten Soppeng 4 laporan, Enrekang ada 8 laporan, Wajo ada 2 laporan.
Kemudian Pinrang 3 laporan, Luwu Timur 3 laporan, Bulukumba 5 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 4 laporan, Bone 2 laporan, Gowa 6 laporan. Sementara Bantaeng, Maros dan Takalar masing-masing satu laporan.
"Kalau temuan ada di Luwu Timur 3 dan Sinjai ada 1 temuan," ujarnya.
Sementara terkait jenis pelanggaran yang didominasi terjadi masa tenang, sebut Saiful adalah pelanggaran politik uang berdasarkan catatan laporan Bawaslu Sulsel sebanyak 21 laporan.
"Politik uang masih terjadi, terbukti ada 21 laporan yang terjadi di Soppeng, Enrekang, Wajo masing-masing 2 laporan. Kemudian di Pinrang 1 laporan, Luwu Timur ada 2 laporan dan 3 temuan, Bulukumba 4 Laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan dan Gowa 2 laporan," ujarnya.
Timses RK Sebut Paslon Tak Berhak Deklarasi Menang Pilkada
Kemudian pelanggaran yang terjadi di masa tenang, kata Saiful yakni pelanggaran kampanye di luar jadwal sebanyak empat laporan.
"Kampanye diluar jadwal ada 4 laporan. Kemudian pelanggaran UU lainnya ada 21 laporan. Tindak pidana pemilu ada 6 kasus dan etik ada satu laporan dari Kabupaten Enrekang," pungkasnya. (***)