-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sentra Gakkumdu Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Pilkada Soppeng

    NewsPost
    Senin, 14 Oktober 2024, 10:02 WIB Last Updated 2024-10-14T04:36:57Z

     

    Soppeng, Newspost.my.id, | -  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Soppeng yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Memutuskan menghentikan proses penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam masa kampanye pilkada Kabupaten Soppeng 2024.


    Dugaan politik uang yang laporkan salah atau tim kampanye dengan perbuatan membagi-bagikan uang dihentikan oleh sentra Gakkumdu dikarenakan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu.


    Hal tersebut tertuang dalam Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status Laporan Bawaslu Kabupaten Soppeng.

    Di dalam Formulir tersebut di jelaskan bahwa status laporan bukan merupakan Pelanggaran pidana pemilu dengan alasan tidak terpenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu sesuai dengan UU Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), terang Abd.Jalil Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.


    "Keputusan untuk menghentikan proses ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya Senin (14/10). (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini