-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kritik Tajam Ichwan terhadap Tuduhan Tim Sukses soal Bagi-Bagi Uang

    NewsPost
    Senin, 14 Oktober 2024, 11:41 WIB Last Updated 2024-10-14T04:41:34Z

     Soppeng, Newspost.my .id, |    -Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Soppeng yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Memutuskan menghentikan proses penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam masa kampanye pilkada Kabupaten Soppeng 2024.


    Dugaan politik uang yang dilaporkan salah atau tim kampanye dengan perbuatan membagi-bagikan uang dihentikan oleh sentra Gakkumdu dikarenakan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu.


    Hal tersebut tertuang dalam Formulir Model A.17 Pemberitahuan tentang status Laporan Bawaslu Kabupaten Soppeng.


    Sekretaris Direktorat Hukum siAP-ADA ichwan syawal dikonfirmasi media mengatakan, berita mengenai money politik yang disebar kemana-mana itu sangat tidak berdasar, ucapnya. Senin (14/10/2024).


    Berita mengenai money politik yang disebar kemana-mana itu memang terbukti tidak berdasar, instansi yang menentukan apakah itu termasuk money politik atau bukan dalam hal ini bawaslu menyatakan itu bukan tindak pidana pemilihan, sedikitpun tidak ada dugaan tindak pidana politik. 

    "Secara personal sepertinya advokat paslon nomor urut 2 kurang melek hukum mengenai tindak pidana Pemilu, Hal itu dibuktikan dengan laporan yang mereka masukkan dinyatakan tidak memenuhi unsur oleh Bawaslu dan bukan merupakan tindak pidana pemilihan," tutup Ichwan syawal.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini