SOPPENG, Newspost.my.id, | - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng mengeluarkan status laporan yang sebelumnya sudah dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Tim Direktorat Hukum dan Advokasi siAP-ADA, Muh. Ichwan Syawal Syam, atas tindakan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 sebagaimana terlapor atas nama Masdar Sjam, Kepala Sekolah SDN 56 Madining.
Hal itu terlihat dalam surat Bawaslu.
1. Nomor Laporan: 003/REG/LP 1 /PB/KAB/27 17/X/2024 atas dugaan tindak pidana pemilihan:
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dihentikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng karena tidak cukup alat bukti tidak dan terpenuhi unsur sebagai tindak pidana.
Lalu selanjutnya kasus tersebut diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara karena ketentuan melanggar:
a. Pasal 9 Ayat [2] Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Aparatur Negara. Tentang Sipil
b. Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
2. Dugaan Pelanggaran Perundang- undangan lainnya: Diteruskan pada Badan Kepegawaian Negara.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Soppeng, Muhammad Hasbi pada Senin, 7 Oktober 2024.
Dengan dasar diatas, Bawaslu mengeluarkan surat pengantar Nomor: 158/PP.01.02/SN-17/10/2024. Formulir Model A.17 1, tentang pemberitahuan tentang status laporan 1 (satu) dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Soppeng, A. Anugerah B Mula. (***)