SOPPENG, Newspost.my.id, | - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Andi Sumangerukka, angkat bicara soal dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Sekolah di SDN Soppeng yang terlibat pelanggaran aturan Pilkada Soppeng.
"Saya sudah pantau, saya sudah lihat di media sudah ada seperti itu. Tapi yang jelas itu bukan dari kami," kata dia saat di wawancara, di kantornya, Jumat (4/09/2024).
Dia mengakui bahwa data Program Indonesia Pintar (PIP) dari Disdik itu Dapodik. Dan ada reguler.
"Reguler itu kan berdasarkan Dapodik," terangnya.
Lalu untuk persoalan ini, sumbernya dari aspirasi-aspirasi pokok pikiran Anggota DPR RI, Haji Aras.
"Kalau di Soppeng itu mitranya Kementerian Pendidikan Pak Haji Aras dulu, tapi kan masih berlanjut," ucapnya.
"Mungkin sampai sekarang itu yang kerja adalah tim-nya yang dipakai dibawah," sambungnya.
Ditanya soal salah seorang Kepala Sekolah yang diduga terlibat memberikan imbauan kepada wali murid agar memilih paslon pilkada tertentu, Andi Sumangerukka mempersilahkan untuk mengonfirmasi ke Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis).
"Saya serahkan ke Pak Sekdis untuk menangani, dan sampai hari ini belum ada laporan ke saya, mungkin masih dalam proses juga," terangnya.
Lanjut dikatakannya, prosesnya sudah berjalan dan sudah ditangani.
"Kami serahkan ke Gakkumdu. Apapun itu bentuk keputusannya, hasilnya kita tunggu saja. Kalau memang dia bersalah, tentu ada sanksi terkait dengan Undang-Undang ASN," jelasnya.
Yang pasti kata dia, laporannya pasti ada tembusan ke Disdik.
"Kemarin juga kita langsung pemanggilan ke yang bersangkutan untuk klarifikasi, jadi masih dalam proses," katanya.
Selaku Kadisdik, tentunya harus taat aturan sambil menunggu proses berjalan di Bawaslu.
"Apalagi kalau sudah disertai bukti-bukti disana (Bawaslu-red) kita serahkan ke aparat yang menanganinya," sambungnya.
Seharusnya lanjut dikatakan, seorang pejabat harus mengerti yang namanya aturan.
"Jangan bermain api, kalau sudah tahu panas, kenapa kita mau," ujarnya. (RED)