SOPPENG, Newspost.my.id, | – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng melalui Tim Klarifikasi pada Jumat, 4 Oktober 2024 memanggil Muh. Ichwan Syawal Syam selaku pelapor dalam kasus dugaan yang dinilai melanggar jalannya demokrasi Pilkada Soppeng.
Muh. Ichwan yang juga Sekretaris Divisi Hukum dan Advokasi siAP-AD mengatakan bahwa pada Kamis tanggal 26 September 2024 itu terjadi imbauan kepada wali murid di SDN 56 Madining.
“Di SDN 56 Madining yang dilakukan oleh Kepala Sekolah yang dihadiri oleh 54 wali murid peserta Program Indonesia Pintar atau PIP. Kemudian dalam acara itu, kepala sekolah menyampaikan pesan-pesan terakhir terkait imbauan memilih pesangan calon tertentu,” terangnya.
Lalu tim Bawaslu menanyakan, data itu di dapatkan? Ichwan menjawab, dirinya mendapatkan dari informasi salah satu wali murid yang menghadiri acara tersebut. Lalu kemudian Satuan Tugas Antimoney Politik atau Satgas 01 untuk memastikan apakah informasi itu benar atau tidak.
Berita terkait: Dirkum siAP-ADA Laporkan ASN, RT dan Kepsek SDN di Bawaslu, Diduga Langgar Aturan Pilkada
Selanjutnya, setelah dipastikan informasi itu benar, Divisi Hukum menindaklanjuti dan melakukan investigasi sehingga ditemukan bahwa informasi tersebut memang benar adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di SDN 56 Madining.
Tim Bawaslu kembali bertanya, apakah betul pelanggaran kejadian saat waktu itu dilakukan oleh satu orang.
“Dari beberapa keterangan kepala sekolah bahwa yang menghubungi para kepala sekolah itu adalah Haji Hafid,” Ichwan jawab balik.
“Apakah Haji Hafid itu selaku pengurus PIP berdasarkan informasi dari Haji Hafid sendiri,” tanya Bawaslu.
Ichwan mengatakan, dia (Haji Hafid) pengurus PIP berdasarkan amanat dari Haji Aras selaku pemangku jabatan di DPR RI untuk menyalurkan dan aspirasi terkait program Indonesia Pintar tersebut.
Masih sebatas penyampaian bahwa beberapa siswa ada 54 siswa terutama di SDM Madining yang namanya terdaftar sebagai penerima.
Sementara, Haji Hafid selaku tokoh masyarakat Madining, Kelurahan Attangsalo yang juga saksi dalam persoalan tersebut mengatakan bahwa mengenai persoalan ini adalah aspirasi Haji Aras (mantan Anggota DPR RI).
Saat ditanya wartawan, apakah aspirasi ini mengarah ke paslon tertentu, Hafid mengatakan, aspirasi ini hanya ucapan terima kasihnya Haji Aras kepada orang tua murid.
“Saya tidak pernah mengarahkan itu, ini kan aspirasi,” ucap Hafid, usai diperiksa selaku saksi di Bawaslu, Jumat (4/10).
“Jadi pemeriksaan tadi sebatas saksi,” sambungnya.
Hafid kembali mengatakan bahwa Bawaslu akan memanggil kembali jikalau masih diperlukan keterangan.
Menyinggung soal keterlibatan komunikasi kepada kepala sekolah, Hafid berkata, ini memang aspirasi harus masuk semua di sekolah.
“Cuma saya menyampaikan kepada kepala sekolah ini bahwa inilah aspirasinya Haji Aras, ucapan terima kasihnya dan sekalian Haji Aras pamit dari DPR RI,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Abd. Jalil mengatakan, bahwa Bawaslu masih tahap menggali sesuai dengan informasi di laporkan.
“Tapi subtansi penggaliannya itu kami tidak bisa sampaikan di teman-teman media. Kami mohon maaf karena sifatnya ini masih dalam proses, jadi kami belum bisa,” ucap Abd. Jalil.
Lanjut Abd. Jalil, masih tahap pemeriksaan sebatas saksi. Persoalan subtansi isinya masih dalam pendalaman melalui proses penyelidikan ini.
Ditanya soal apakah ada pemanggilan selanjutnya terhadap saksi-saksi yang dihadirkan, Abd. Jalil mengatakan, kalau memang tim Bawaslu membutuhkan keterangannya, maka akan dipanggil kembali untuk mendapatkan keterangannya kembali.
Lanjut dikatakan bahwa, semua terlapor diundang sesuai nama-nama yang diserahkan oleh pelapor.
“Sudah ada beberapa orang yang kami panggil. Pada intinya masih dalam proses klarifikasi, pengembangan, pengambilan keterangan juga begitu, kami tidak bisa berkomentar terlalu jauh karena ini masih berproses artinya kami tidak punya ruang untuk menyampaikan hasilnya,” terangnya.
Abd. Jalil menyebutkan, pihaknya akan melakukan proses penanganan sampai tanggal 8 bulan ini. Paling lambat itu.
Kalau dalam proses tadi, jika diperlukan selankutnya maka akan dipanggil kembali.
“Kalau setelah di proses nanti, di proses pembahasan kedua kami akan duduk bersama dengan Jaksa, Polisi, selanjutnya kami akan diskusikan kalau memang disepakati di pembahasan untuk ditingkatkan, ya kami tingkatkan,” urainya. (Red)