Soppeng, Newspost.my.id, | -- Praktisi Hukum Mappasessu, SH, MH menyatakan keprihatinan mendalam terkait masifnya pembagian barang oleh salah satu calon Bupati Soppeng 2024 dengan dalih sosialisasi dan belum masuk tahapan.
Menurut Mappasessu, Tahapan Pilkada Soppeng dimulai sejak 29 Juni 2024 kemarin dan terkait sosialisasi ada juga aturan semestinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 73 ayat 4 dari undang-undang ini memperjelas bahwa tidak hanya calon atau pasangan calon yang dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, tetapi juga anggota partai politik, tim kampanye, relawan, atau pihak lain yang terlibat,"ungkapnya.
" Ini menunjukkan bahwa undang-undang ini berusaha menutup celah yang mungkin dimanfaatkan oleh aktor-aktor di luar calon resmi untuk melakukan praktik-praktik kotor dalam Pilkada,"jelas Mappasessu. (Pettaduga)