Makassar
Newspost.my.id - Tahapan pendaftaran bakal calon untuk Pilkada Serentak 2024 telah dimulai. Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyatakan komitmennya untuk berperan aktif dalam pemantauan proses tersebut.
Mahmud Cambang, Koordinator Monitoring dan Investigasi LHI, mengungkapkan keterlibatan lembaganya dalam tanggapan pers melalui telpon selular di Makassar, 31 Agustus 2024
"LHI akan terlibat aktif dalam pemantauan pilkada serentak ini," kata Mahmud. Menurutnya, beberapa daerah di Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Soppeng, menjadi perhatian khusus pihaknya.
Mahmud yang merupakan putra asli Soppeng menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan penyaluran barang yang dilakukan oleh salah satu bakal calon bupati di Soppeng.
"Pembagian barang tersebut menggunakan identitas salah satu balon. Kami mempertanyakan motivasi di balik kegiatan ini, mengingat masa kampanye resmi belum dimulai," ungkapnya.
Mahmud menambahkan bahwa tindakan seperti ini bisa jadi merupakan upaya untuk memanfaatkan celah sebelum tahapan kampanye resmi dimulai, yang tentu saja dapat menciderai integritas proses pilkada.
"Pilkada harus jujur dan berintegritas. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membangun Soppeng dengan menolak segala bentuk perilaku money politics," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam memilih pemimpin hanya karena iming-iming pemberian.
"Pemimpin yang terpilih hanya karena kekuatan finansial yang dikeluarkan akan cenderung mempengaruhi kebijakan pembangunan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak memilih pemimpin yang hanya mengandalkan pemberian untuk mendapatkan suara," ujarnya.
LHI juga siap menerima pengaduan dari masyarakat mengenai intimidasi, teror, atau jual beli suara yang mungkin terjadi selama pilkada. Mahmud menekankan pentingnya menolak calon yang bermain dalam jual beli suara dan berharap masyarakat Soppeng yang dikenal dengan adat dan budaya malu dapat menjaga integritas pilkada.
"Demi Soppeng semakin baik, mari kita semua menolak calon yang menawarkan uang atau barang dengan imbalan suara. Kita harus malu jika menerima pemberian dengan syarat meminta suara," tutup Mahmud Cambang. (Tim)