-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Calon Bupati Bagi-bagi sembako, Apa Kabar Bawaslu Kab. Soppeng

    NewsPost
    Senin, 02 September 2024, 22:28 WIB Last Updated 2024-09-02T15:28:31Z

     


    Newspost.my.id. |     --     Mengawali tulisan ini, penulis ingin mengajak para pembaca untuk mencermati definisi “Calon Bupati/Kepala Daerah” Menurut Undang-undang.


    Mengapa penting untuk kita sama-sama membuka regulasi kembali, karena definisi inilah yang seringkali menjadi celah bagi sebagian Calon Bupati/Kepala Daerah dan Timnya untuk melakukan tindakan tercelah (Money Politik) sebelum adanya penetapan calon dari KPU.


    _“Belum ada penetapan Calon dari KPU jadi belum masuk kategori pelanggaran”_ ini adalah penggalan kalimat yang sering kali kita dengar jika berdiskusi tentang massifnya pembagian sembako yang dilakukan Tim salah satu Calon Bupati di Kabupaten Soppeng. Lalu benarkah pernyataan tersebut ? semoga tulisan ini bisa mengawali kita semua untuk kembali membuka regulasi dan sekaligus menggugah Bawaslu kabupaten soppeng untuk bertindak.


    Di dalam Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang pilkada, penulis tidak pernah menemukan istilah *“Bakal Calon”* , hal tersebut sejalan dengan pernyataan ketua bawaslu Kabupaten Soppeng Muh. Hasbi saat memprotes spanduk KPU yang menuliskan kata *“Pendaftaran Bakal Calon”* Karena menurut undang-undang tidak ada istilah Bakal Calon Bupati/Kepala Daerah karena sejatinya mereka telah menjadi "Calon" sebelum ditetapkan oleh KPU.


    Sejak kapan seseorang disebut “Calon Bupati/Kepala Daerah” ? jawaban tersebut penulis temukan pada ketentuan umum UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG. Pada Pasal 1 angka 4 berbunyi : *Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.* 


    Maka mencermati kalimat tersebut penulis menyimpulkan bahwa Sesorang Telah Menyandang Status sebagai Calon Bupati/Kepala Daerah ketika telah diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. maka status calon sejatinya telah melekat pada diri seseorang setelah proses pendaftran meski belum ditetapkan secara resmi oleh KPU.


    Berdasarkan uraian ini maka penulis ingin menggugah Bawaslu Kabupaten Soppeng untuk menindak lanjuti beredarnya video pembagian sembako yang dilakukan secara terang-terangan oleh tim dari salah satu pasangan Calon Bupati di Kabupaten Soppeng. Semoga tulisan ini bisa mengawali diskusi-diskusi semua pihak untuk sama-sama menyuarakan pilkada yang berkeadilan dan bermartabat dan sekaligus menjadi pemantik bagi Bawaslu Kabupaten Soppeng untuk benar-benar serius mengawal proses demokrasi di Kabupaten Soppeng. 


    soppeng, 02 september 2024

    ikhwanul syam

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini