-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bagi - Bagi Sembako: Bakal Calon Bupati Soppeng Diduga Diobral Untuk Meraih Simpati dan Kekuasaan

    NewsPost
    Rabu, 04 September 2024, 02:34 WIB Last Updated 2024-09-03T19:39:50Z

      

    Soppeng, Newspost.my.id – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Soppeng diwarnai berbagai dinamika politik yang beragam.


    Sebagai contoh, strategi politik pembagian sembako di berbagai daerah tertentu di kabupaten Soppeng yang jelas menciderai kontestasi berdemokrasi saat ini.


    Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan kampanye Pemilu atau Pilpres 2024 dengan membagi-bagikan sembako secara cuma-cuma atau diobral untuk meraih simpati dan kekuasaan dil larang.


    Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu untuk bertindak tegas kepada peserta pemilu yang membagi-bagikan sembako saat kampanye. Bagja menyatakan bahwa memberikan bantuan sembako termasuk kategori praktik politik uang sehingga di larang untuk dilakukan para kontestan pemilu 2024.


    Ia menjelaskan, sembako seharusnya hanya di jual dan tidak boleh diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat.


    Berdasarkan UU Pemilu Pasal 523 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

     Kemudian, Pasal 523 ayat (2) menyatakan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau pun tidak langsung dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).


     Sedangkan pada Pasal 523 ayat (3) disebutkan setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). (***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini