Soppeng, Newspost.my.id, |. -- "Desas-desus terkait siapa pemilik rekomendasi usungan PDI-P untuk Pilkada Soppeng, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat soppeng khususnya para pendukung dan simpatisan partai Besutan Megawati Soekarno Putri.
Perbincangan hangat itu mencuat adanya kabar bahwa rekomendasi PDI-P bakal tertuju kepada dua kader partai berlambang moncong putih tersebut.
Dua kader yang dimaksud yakni Samsu Niang yang saat ini sebagai anggota DPR RI dan Andi Mapparemma anggota DPRD kabupaten Soppeng 3 periode yang juga Ketua DPC PDI-P kabupaten Soppeng.
Sebelumnya PDI-P memberikan surat tugas kepada Bakal Calon Bupati Soppeng Andi Mapparemma untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada bakal calon pasangannya hingga batas tanggal 9 Agustus 2024.
Sebelum berakhir Bakal Calon yang karib disebut SiAP 28 menemukan pasangannya Doktor Andi Adawiah dan menyatakan sikap untuk maju bersama di Pilkada Soppeng sehingga saat ini sementara menunggu rekomendasi surat B1 KWK.
Pihak PDI-P Kabupaten Soppeng mengungkapkan bahwa,"Hanya Nama yang tertulis di Surat Tugas berhak mendapat rekomendasi itu yang harus dipahami.
"Kecuali, jika si penerima surat tugas tidak menemukan wakil baru rekom itu diberikan ke yang lain, katanya.
"Faktanya kata Dia, "PDIP Soppeng cukup untuk mengusung kader sendiri ,dan kader yang dapat surat tugas itu adalah Andi Mapparemma (AP), dan AP sudah memiliki pasangan sehingga dapat dikatakan ketidakmungkinan rekomendasi itu diberikan selain ketua DPC PDI-P kabupaten Soppeng, tandasnya.
Ketua badan saksi nasional H Nasruddin mengungkapkan bahwa, "Kami minta para kader, pendukung maupun simpatisan untuk tetap bersabar dan jangan terpengaruh kepada isu-isu yang berkembang, imbuhnya.
"Yang pasti bahwa yang mendapat surat tugas bersama tim 9 yang sudah mengikuti pelatihan selama tiga hari di Bogor dengan piagam yang ditandatangani langsung Ibu Ketum Megawati Soekarno Putri, itulah yang akan mendapatkan rekomendasi nanti, paparnya.
"Untuk saat ini pihak kami masih menunggu surat B1 KWK pada gelombang berikutnya pada penyerahan Rekomendasi, tuturnya.
"Diketahui batas waktu penyerahan rekomendasi itu dari tanggal 24 hingga 27 Agustus 2024 mendatang, pungkasnya. (Tim)
(Red/MC)