-->
  • Jelajahi

    Copyright © NEWS POST | BERITA HARI INI TERKINI
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Arham MSi La Palellung: Pembagian Barang oleh Bakal Calon Bupati Soppeng Merusak Pendidikan Politik

    NewsPost
    Sabtu, 31 Agustus 2024, 12:05 WIB Last Updated 2024-08-31T05:05:28Z

     Soppeng, Newspost.my.id – Ketua Tim Direktorat Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati AP - ADA, Arham MSi La Palellung, menyatakan keprihatinan mendalam terkait masifnya pembagian barang oleh salah satu bakal calon bupati Soppeng 2024. 

    Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Arham mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk kampanye terselubung yang melanggar etika dan prinsip pemilu.


    "Berdasarkan laporan dan dokumentasi yang kami terima, saya sangat prihatin melihat kegiatan ini. Tindakan semacam ini menunjukkan keberanian yang tidak wajar dari calon tersebut," ujar Arham di Soppeng. 

    Ia menegaskan bahwa meskipun masa kampanye resmi belum dimulai, tindakan ini tetap harus menjadi perhatian serius, terutama oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas pemilu.


    Arham menjelaskan bahwa serangan pembagian sembako yang dilakukan dengan menggunakan tas berlabel tagline bakal calon bupati terkesan masif dan tersebar di sejumlah desa di Soppeng. Bahkan, terdapat pula pembagian sarung di wilayah tertentu. 

    Berdasarkan informasi yang diperoleh, distribusi barang-barang tersebut dilakukan menggunakan mobil box dan disimpan di lokasi yang diduga sebagai koordinator penyaluran sembako.


    Arham yang merupakan aktivis antikorupsi itu menganggap kegiatan ini sebagai indikasi kampanye terselubung yang melanggar etika pemilu. 

    "Saya menduga kegiatan ini bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu jangan hanya diam; mereka harus bertindak," tegasnya.

     Menurutnya, tindakan semacam ini adalah bentuk pendidikan politik buruk bagi masyarakat, yang seharusnya ditanggapi dengan kepekaan oleh Bawaslu, baik di tingkat kabupaten maupun desa.


    Ia juga menekankan bahwa tugas Bawaslu adalah mengawasi semua tahapan pilkada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Undang-Undang tersebut mengamanatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran selama proses pemilihan. Ditambah lagi, Bawaslu diharapkan untuk melakukan tindakan persuasif guna meminimalisir pelanggaran.


    "Seandainya kami tidak menjaga etika dalam berpolitik, mungkin saya akan kampanyekan: ambil uangnya, jangan pilih calonnya. Namun, itu tidak baik," tegasnya. 

    Ia menambahkan, "Jujur, banyak warga merasa tertekan dengan kegiatan ini." 


    Ketua Umum (Non Aktif) organisasi pers itu mengajak rekan-rekan pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki semangat demokrasi untuk turut memantau dan melaporkan perilaku yang merusak integritas pemilu. 

    "Terakhir, harapan saya adalah masyarakat jangan takut untuk melapor kepada kami jika ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi, teror, atau semacamnya."


    Sebagai langkah tindak lanjut, Arham menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan temuan ini ke Bawaslu di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat. 

    "Sebagai aktivis, saya sangat miris melihat kegiatan yang tidak mencerminkan pendidikan politik yang baik," tutup Arham MSi La Palellung. (Tima)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini