Soppeng,Sulsel-
Newspost. my. id- Selasa (26/03/2024) kasus Bella Sintya memasuki sidang agenda pembacaan putusan, pasal yang didakwakan kepada Bella Sintya yaitu Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik
Pasal 310 Ayat 1 KUHP "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, ancaman 9 bulan penjara dan denda 4.500 rupiah.
Namun dipersidangan sebelumnya (JPU) jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Watansoppeng menuntut terdakwa Bella Sintya selama empat bulan penjara dan denda 5000 rupiah.
Berjalannya waktu kasus ini memasuki sidang pembacaan putusan
Saat Hakim Ketua Majelis Hakim pada pengadilan Negeri Watansoppeng membacakan putusan, Terdakwa Bella Sintya dinyatakan bersalah karena telah menyebabkan nama baik serta kehormatan saudari Resma Sahara bersama Rahmatia dan mengadili 7 hari penjara.
Menurut salah satu narasumber putusan yang di berikan oleh hakim terhadap terdakwa itu dirasakan sangat keliru dan tidak memenuhi rasa keadilan korban, serta terlihat jauh perbedaan tuntutan JPU kepada terdakwa sebelumnya.
Demikian pula menurut orang tua Resma Sahara, tidak menerima atas putusan yang telah di bacakan oleh Hakim Ketua, karena menurut dirinya tidak sebanding apa yang telah dilakukan oleh terdakwa terhadap dirinya bersama anaknya.
"Orang tua Resma sahara menuntut Keadilan meminta kepada JPU agar melakukan pengajuan Banding dengan putusan tersebut, saya tidak terima masa cuma 7 hari sedangkan tuntutan JPU 4 bulan sungguh tidak masuk akal," beber orang tua Resma -
Ditayangkannya berita ini di lansir Media Online Jelajahindinesia.id terkait kasus pencemaran nama baik Resma Sahara, Sementara Rahmatia mencari Ke Adilan tidak menerimah yang telah didakwakan Bella Sintya, Terangnya
(Pettaduga IWO)