SOPPENG, Newspost | Seorang perempuan inisial ( RS) 23 Warga Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang berdomisili di Lolloe mendatangi Mapolres Soppeng didampingi orang tuanya, Rahmatia untuk melaporkan perempuan berinisial (BL ) 28 warga Soppeng bersama dua orang temannya inisial NN bersama SR terkait dugaan pencemaran nama baik. Sabtu (07/09/2023)
Terkait adanya laporan polisi tersebut sesuai Nomor: LP/212/IX/2023/SPKT ,tanggal 07 September 2023 telah ditandatangani Aipda Sunardiono SPKT Polres Soppeng
Seorang wanita RS mengetahui bahwa dirinya telah di cemarkan namanya dengan kata - kata hinaan setelah di hubungi oleh temannya atas nama nanna melalui chat Instagram.
Namun chat WhatsApp tersebut melalui dari teman ke teman (BL)tersebut yang diketahui (RS) dengan mengungkapkan kata - kata mengatakan pindah mi pale pung datu,bukanmi lagi di Risma, dikarenakan Risma sudah memakai ilmu hitam mi" itulah salah satu ucapat atau perkataan tidak menyenangkan di hati Risma yang di tuliskan melalui chat Instagram dari teman ke teman.
Di tempat terpisah orang tua RS, saat di temui awak media ini mengatakan, merasa keberatan atas di perlakukan anaknya seperti itu atas tuduhan - tuduhannya yang tidak benar, mengeluarkan kata - kata dan menghina anak saya melalui chat Instagram, anak saya dinggap memakai ilmu hitam dan membunuh orang dan menumbalkan salah satu orang yang sudah di obati RS, itulah kata - kata hingga anak saya melaporkan di Mapolres Soppeng atas hinaan yang di sebarkan melalui chetnya melalui teman ketemannya, Tegasnya Rahmatia
"RM (48) meminta tegas kepada penegak hukum dalam hal Kepolisian Polres Soppeng agar laporan anaknya segera di proses sesuai UU yang berlaku"Ungkap ke media
(Pettaduga IWO)