Soppeng, Newspost.my.id | - Akhir-akhir ini banyak kasus pengadilan yang berkaitan dengan teknologi yaitu internet dan jejaring sosial media seperti Instagram,Facebook
Salah satunya adalah pencemaran nama baik melalui Instagram. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari ada kasus yang serupa. Hal itu dikarenakan masyarakat semakin bebas menyampaikan pendapatnya melalui internet.
Salah satu kasus yang paling sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik di sosial media yang ramai digunakan masyarakat, yaitu Instagram.
Sebut saja RS (23) warga lolloe tidak terima dengan adanya hinaan terhadap dirinya.Hinaan yang tertulis "Kenapa bilang itu orang pindah mi di Bella itu pung datu, dan menambahnya kata - kata, Na bilang Ilmu hitam mi na pake risma" tulisan tersebut beredar di WhatsApp atau di Instagram
RS didampingi orang tuanya mendatangi Mapolres Soppeng pada tanggal 07 September 2023 untuk melaporkan BL atas dugaan pencemaran nama baiknya bersama dua orang temannya inisial NN dan SR, dengan Nomor LP/212/IX/2023/SPKT Polres Soppeng
Salah satu warga Laburawung di wawancara media atas nama Hj,Hasna mengatakan itu Risma tidak menyebarkan ilmu hitam. "Pada saat itu anak saya sakit, jadi saya bawa anak saya ke rumah Risma untuk berobat dan akhirnya anak saya sembuh, tentu itu semua izin Allah jadi Risma tidak pake ilmu hitam,"kata Hj,Hasna
Kasus ini sementara di tangani pihak berwajib dalam hal ini polres Soppeng.
Kasatreskrim polres Soppeng Iptu Ridwan di hubungi media melalui Via WhatsApp, Minggu ( 10/09/2023), "Mengatakan laporan RS akan segera kami proses dan akan panggil saksi saksi untuk di lakukan penyelidikan," Ujar Ridwan.
(Pettaduga IWO)