NEWS POST | DENPASAR — Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI No. KL 02.02/C/90/2023 tanggal 6 Januari 2023, tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji. Dinas Kesehatan Kota Denpasar melalui UPTD Puskesmas III Denpasar Selatan bersama Petugas Gizi, Petugas Anak, dan Petugas Kesling, langsung turun meninjau ke kantin-kantin sekolah yang berada di wilayah Denpasar Selatan untuk mengkroscek terkait peredaran nitrogen cair tersebut pada Kamis (26/1).
Dari hasil pemantauan tersebut belum ditemukan adanya penggunaan Nitrogen Cair pada produk makanan yang di jajakan.
Penggunaan Nitrogen Cair pada produk pangan siap saji seperti Ice Smoke atau Ciki ngebul memang sedang marak akhir-akhir ini. Hal ini menimbulkan permasalahan bagi kesehatan saat dikonsumsi. Makanan yang berasal dari Nitrogen Cair atau Liquid Nitrogen ini memberikan sensasi dingin hingga mulut mengeluarkan asap saat dikonsumsi telah menyebabkan sejumlah orang mengalami keracunan, hingga dilarikan ke rumah sakit.
Kepala UPTD Puskesmas III Kecamatan Denpasar Selatan, drg. Putu Judy Satyawati Sudarmo saat dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan UKS di lingkungan sekolah terkait pengawasan makanan yang mengandung Nitrogen Cair, khususnya yang dijajakan di kantin-kantin sekolah.
“ Kami mengimbau kepada pedagang maupun kepada pembeli untuk tidak menjual dan membeli maupun mengkonsumsi makanan yang menggunakan Nitrogen Cair, karena itu sudah dilarang, ada SE nya, berbahaya, dan sudah ada beberapa korban yang mengalami keracunan di beberapa wilayah, kami tidak ingin hal tersebut terjadi di Kota Denpasar,” ujarnya